KASUS CSR (Corporate Social Responsibility) Penyelewengan Dana Bantuan Masyarakat Oleh Media
BAB I
PENDAHULUAN
CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. COntoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.
Seberapa jauhkah CSR berdampak positif bagi masyarakat ?
CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSRmeliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial.
Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty).
Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.
BAB II
PEMBAHASAN
Contoh Kasus
Penyelewengan Dana Bantuan Masyarakat Oleh Media
Ketika bencana terjadi media berlomba-lomba memamfaatkan untuk menarik dana dari masyarakat yang katanya akan disalurkan untuk para korban bencana. Istilah bekennya adalah Filantropi Media Massa. Masalahnya adalah bukan mengumpulkan dana sosialnya, karena hal itu sah-sah nya dilakukan oleh siapapun selama tujuannya baik dan lembaganya jelas. Namun ketika dana sosial yang telah terkumpul tersebut dalam prakteknya ternyata didompleng untuk kepentingan pencintraan pribadi, kelompok, atau institusi, maka inilah yang menjadi masalah. Masyarakat yang menjadi penyumbang diabaikan perannya. tidak disebut dengan gencar bahwa dana itu berasal dari masyarakat. Belum lagi ketidakjelasan dan ketidak tranparan pelaporan dan penggunaan dana yang terkumpul.
Padahal dewan pers sudah mengeluarkan pedoman dan panduan dalam mengelolaan sumbangan masyarakat. Pedoman dalam bentuk 'Kode Etik Filantropi Media massa' itu disahkan oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Bagir Manan, SH, di gedung Dewan Pers pada 29 Januari 2013 lalu. Pengesahannya waktu itu dihadiri pimpinan redaksi, pengelola sumbangan di media massa, dan asosiasi perusahaan dan profesi media.
Kehadiran Kode Etik Filantropi Media Massa ini dianggap penting mengingat berkembangnya peran baru media massa dalam mengelola kegiatan kedermawanan masyarakat (filantropi). Kode Etik Filantropi memuat beberapa prinsip dan ketentuan yang harus ditaati media dalam menggalang, mengelola dan menyalurkan sumbangan masyarakat. Misalnya, penggalangan sumbangan harus dilakukan secara sukarela, terbuka, etis, nonpartisan dan sesuai hukum yang berlaku. Media pengelola sumbangan juga harus menyediakan rekening khusus untuk menampung sumbangan masyarakat.
Media pengelola sumbangan harus membuat sistem dan prosedur pengelolaan sumbangan secara profesional dan menyampaikan laporan program dan keuangannya secara tertulis kepada publik. Kode etik juga melarang pemanfaatan dan penyalahgunaan sumbangan masyarakat untuk keperluan promosi atau program CSR perusahaan atau pemilik perusahaan. Kode etik ini disusun oleh tim perumus yang dibentuk oleh Dewan Pers dan terdiri dari perwakilan media cetak, televisi, radio dan siber/web. Penyusunan dilakukan dengan mengacu pada pengalaman mediamassa dalam dalam pengelolaan sumbangan masyarakat, berbagai praktik baik, serta kasus-kasus yang terjadi di lapangan.
Informasi Tentang Perusahaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar