Bentuk Dasar Kepemilikan Bisnis
• Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
Keuntungan :
1. Laba yang dihasilkan berasal dari keuntungan pribadi
2. Organisasi yang mudah
3. Pengendalian penuh
4. Pajak yang dihasilkan rendah
Kerugian :
1. Kewajiban tak terbatas
2. Menanggung kerugian sendiri
3. Dana yang terbatas
4. Keahlian yang terbatas
• Persekutuan adalah bentuk bisnis dimana dua orang atau lebih bekerja sama mengoperasikan perusahaan untuk mendapatkan profit. Sama seperti perusahaan perseorangan, setiap sekutu (anggota persekutuan) memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Persekutuan dapat dikelompokkan menjadi persekutuan komanditer dan firma.
Para pemilik dari persekutuan ini disebut sekutu, perusahaan ini harus mendaftarkan ke negara bagian dan meminta izin kerja.
Persekutuan terbatas, perusahaan memiiki beberapa sekutu terbatas atau sekutu yang kewajibanya hanya dbatasi oleh uang dan harta tetapi harta perusahaan tak dilindungi.
Sekutu adalah investor dalam perusahaan tersebut sehinggu tidak bertindak sebagai manajemen yang mengatur keuntungan maupun kerugian perusahaan tersebut.
Persekutuan tersebut memiliki satu atau lebih sekutu umum untuk mengelola bisnis, menerima gaji, berbagi keuntungan dan kerugian , dan memiliki kewajiban yang tak terbatas.
Keuntungan :
- Berbagi kerugian
- Tambahan pendanahan
- Lebih spesialisasi
Kerugian :
- Berbagi keuntungan
- Kewajiban tak terbatas
- Pembagian pengendalian
• Perseroan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh beberapa orang dan diawasi oleh dewan direktur. Setiap pemilik memiliki tanggung jawab yang terbatas atas harta perusahaan.
a. Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan komanditer atau disebut commanditaire vennotschaap (CV) dinyatakan menurut pasal 9 KUHD, ialah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uang mereka untuk dipakai dalam persekutuan. Perseroan komanditer dapat dianggap sebagai perluasan bentuk badan usaha perseorangan.
Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan didalam persekutuan.
Sekutu pada perseroan ini dapat dikelompokkan menjadi sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Kebaikan Perseroan Komanditer
- Pendiriannya relatif mudah
- Kemampuan manajemennya lebih besar
- Mudah memperoleh kredit
- Kesempatan untuk berkembang lebih besar
- Modal yang dikumpulkan lebih besar
Kelemahan Perseroan Komanditer
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Kelangsungan hidup tidak terjamin
- Sulit untuk menarik kembali modalnya, terutama bagi sekutu pimpinan
b. Perseroan Firma (Fa)
Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha, dimana tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama, demikian pula dengan kerugian akan ditanggung bersama-sama.
Ketentuan mengenai firma ini diatur dalam pasal 16 KUHD yang diperkuat dengan pasal 16 dan 18 KUHP dan intinya menyebutkan :
- Dalam keanggotaan, setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
- Anggota tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan dari anggota lain.
- Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
- Pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan tidak ada artinya, sebab jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup hutang perusahaan, maka kekayaan pribadi para sekutu menjadi jaminan.
- Sekutu yang tidak memasukkan modal, hanya tenaga saja maka akan memperoleh bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang memasukkan modal terkecil
Kebaikan Firma (Fa)
- Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagain kerja diantara para anggota.
- Pendirian firma relatif lebih mudah karena tidak memerlukan akte pendirian.
- Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi, lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finasial yang lebih besar.
Kelemahan Firma (Fa)
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan, kekayaan pribadi menjadi jaminan bagi hutang-hutan firma.
- Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain.
- Kelangsungan perusahaan tidak menentu, sebab jika salah satu anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama, secara otomatis firma menjadi bubar.
• Koperasi adalah bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Perusahaan yang memiliki maksimal 100 pemilik, dikenakan pajak yang sama jika membentuk persekutuan, keuntungan yang diditribusikan kepada para pemilik dan dikenakan pajak sesuai dengan tafrif pajak penghasilan dan Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Perusahaan Kewajiban terbatas (Limited Liability Company)/LLC
- Perusahaan yang memiliki fasilitas yang menguntungkan dari persekutuan umum, dan menawarkan kewajiban terbatas untuk para sekutunya
- LLC juga melindungi harta seorang pribadi akibat kelalaian dari sekutu lain, tetapi harta perusahaan tidak dilindungi
- Beberapa persekutuan telah membentuk LLC guna untuk mengkapitalisasi keuntungan daei persekutuan dan membatasi bagi pada pemiliknya
Perseroan terbatas (Corporation)
Suatu entitas yang tercatat dinegara bagian dan membayar pajak, serta secara hukum dapat dibedakan dari para pemiliknya
Keuntungan :
- Kewajiban terbatas
- Akses ke pendanaan
- Perpindahan kepemilikan
Kerugian :
- Biaya organisasi tinggi
- Pengungkapan keuangan
- Masalah perwakilan
- Pajak tinggi
Waralaba
Kesepakatan dimana suatu bisnis atau pewaralaba memperkenalkan kepada pihak lain akan suatu bisnisnya (tewaralaba) menggunakan merk dagang, nama dagang, atau hak ciptaknya denagn syarat-syarat tertentu.
Jenis-jenis Waralaba
- Bisnis rantai toko
- Pendistribusian
- Kesepakatan produksi
Keuntuangan :
- Gaya manajemen yang tinggi
- Pengakuan Nama
- Dukungan keuangan
Kerugian :
- Berbagi keutungan
- Kuranganya pengendalian
Pemegang Sahan mendapat penghasilan dengan Cara :
1. Menerima Deviden setiap tiga bulan terakhir
2. Memiiliki peningkatan saham yang tinggi
3. Menjual harga sahan yang lebih tinggi dari sebelumnya ketika mereka membeli
Sumber :
Mardiyah (2014). Kepemilikan Bisnis
http://bisindo.com/bentuk-dasar-kepemilikan-bisnis/
http://shandrakatherine.wordpress.com/2012/09/22/bentuk-bentuk-kepemilikan-bisnis/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar