Jumat, 25 Oktober 2013

Education

KASUS CSR (Corporate Social Responsibility) Penyelewengan Dana Bantuan Masyarakat Oleh Media

BAB I
PENDAHULUAN



CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. COntoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.

Seberapa jauhkah CSR berdampak positif bagi masyarakat ?
CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSRmeliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial.

Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty).

Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.


BAB II
PEMBAHASAN


Contoh Kasus
Penyelewengan Dana Bantuan Masyarakat Oleh Media

Ketika bencana terjadi media berlomba-lomba memamfaatkan untuk menarik dana dari masyarakat yang katanya akan disalurkan untuk para korban bencana. Istilah bekennya adalah Filantropi Media Massa. Masalahnya adalah bukan mengumpulkan dana sosialnya, karena hal itu sah-sah nya dilakukan oleh siapapun selama tujuannya baik dan lembaganya jelas. Namun ketika dana sosial yang telah terkumpul tersebut dalam prakteknya ternyata didompleng untuk kepentingan pencintraan pribadi, kelompok, atau institusi, maka inilah yang menjadi masalah. Masyarakat yang menjadi penyumbang diabaikan perannya. tidak disebut dengan gencar bahwa dana itu berasal dari masyarakat. Belum lagi ketidakjelasan dan ketidak tranparan pelaporan dan penggunaan dana yang terkumpul.
Padahal dewan pers sudah mengeluarkan pedoman dan panduan dalam mengelolaan sumbangan masyarakat. Pedoman dalam bentuk 'Kode Etik Filantropi Media massa' itu disahkan oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Bagir Manan, SH, di gedung Dewan Pers pada 29 Januari 2013 lalu. Pengesahannya waktu itu dihadiri pimpinan redaksi, pengelola sumbangan di media massa, dan asosiasi perusahaan dan profesi media.

Kehadiran Kode Etik Filantropi Media Massa ini dianggap penting mengingat berkembangnya peran baru media massa dalam mengelola kegiatan kedermawanan masyarakat (filantropi). Kode Etik Filantropi memuat beberapa prinsip dan ketentuan yang harus ditaati media dalam menggalang, mengelola dan menyalurkan sumbangan masyarakat. Misalnya, penggalangan sumbangan harus dilakukan secara sukarela, terbuka, etis, nonpartisan dan sesuai hukum yang berlaku. Media pengelola sumbangan juga harus menyediakan rekening khusus untuk menampung sumbangan masyarakat.

Media pengelola sumbangan harus membuat sistem dan prosedur pengelolaan sumbangan secara profesional dan menyampaikan laporan program dan keuangannya secara tertulis kepada publik. Kode etik juga melarang pemanfaatan dan penyalahgunaan sumbangan masyarakat untuk keperluan promosi atau program CSR perusahaan atau pemilik perusahaan. Kode etik ini disusun oleh tim perumus yang dibentuk oleh Dewan Pers dan terdiri dari perwakilan media cetak, televisi, radio dan siber/web. Penyusunan dilakukan dengan mengacu pada pengalaman mediamassa dalam dalam pengelolaan sumbangan masyarakat, berbagai praktik baik, serta kasus-kasus yang terjadi di lapangan.

Perumusan juga mengacu pada berbagai aturan perundang-undangan dan kode etik yang berkaitan dengan mediamassa dan kegiatan pengelolaan sumbangan masyarakat. Perumusan kode etik filantropi mediamassa ini merupakan inisiatif program dari PFI (Perhimpunan Filantropi Indonesia) dan PIRAC (Public Interest Research and Advocacy Center) dengan dukungan Yayasan TIFA yang kemudian difasilitasi dan didukung oleh Dewan Pers. Kehadiran pedoman dalam bentuk Kode etik ini dinilai sudah cukup mendesak mengingat media belum memiliki pedoman atau aturan main yang bisa menjadi acuan dalam pengelolaan sumbangan masyarakat di mediamassa.

Namun, pada saat yang sama juga ditemui beragam persoalan akuntabillitas, mulai dari penggunaan rekening perusahaan dan pribadi untuk menampung sumbangan, tidak membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban, sampai penyaluran sumbangan yang tidak tepat dan salah sasaran. Selain itu, juga ditemukan kasus pemanfaatan sumbangan publik untuk kegiatan CSR perusahaan media, serta penyaluran sumbangan untuk kepentingan partai dan tokoh politik tertentu.

Menarik jika melihat hasil penelitian yang dilakukan Remotivi, sebuah lembaga inisiatif warga untuk kerja pemantauan tayangan televisi. Penelitian tersebut menyebutkan Tiga stasiun televisi milik MNC Group terindikasi melakukan pelanggaran etika dalam kegiatan penggalangan dana publik. Sebanyak 50-80% siaran penyaluran bantuan di RCTI, Global TV, dan MNC TV mengabaikan peran publik dengan tidak menyebut bantuan bagi korban banjir sebagai sumbangan pemirsa.

Pada siaran yang memberitakan penyaluran bantuan, pemilik MNC Group, Harry Tanoesoedibjo, muncul sebanyak 90-100%. Hal lain yang jadi masalah etika adalah, adanya pencampuradukkan akun rekening bank, seperti yang tampak pada program Beasiswa Obsesi di Global TV, di mana yang digunakan adalah rekening Global TV Peduli. Atau di MNC TV, di mana program MNC TV Peduli memiliki dua rekening bank dengan dua nama kepemilikan rekening yang berbeda.

Penelitian yang mengambil sampel data dalam kurun waktu 18-31 Januari 2013 ini mencatat bahwa ketiga media milik MNC Group ini memiliki frekuensi kemunculan program filantropi paling tinggi. Dengan menghitung tiap spot kemunculan siaran ajakan menyumbang dan penyaluran bantuan, tercatat MNC TV menyiarkan sebanyak 72 spot, RCTI 67spot, Global TV 20 spot, disusul oleh TV One (17), Indosiar (13), SCTV (11), Trans 7 (11), dan ANTV (2). Sedangkan Metro TV dan Trans TV memegang teguh peran media sebagai “anjing penjaga” dengan tidak ikut melakukan praktik filantropi.

praktik filantropi televisi memiliki problem etis yang berpotensi menggerus makna ideal media massa. Detail-detail teknis yang terabaikan menjadi salah satu muara yang mengindikasikan jamaknya pengabaian terhadap etika.

Dalam praktik filantropinya, banyak stasiun televisi yang berkecenderungan kurang memberikan penghargaan kepada pemirsa dengan tidak menyebut pemirsa sebagai donatur. Absennya peran pemirsa digantikan dengan penonjolan citra perusahaan, yang ditunjukkan melalui munculnya petinggi atau pemiliik media ketika menyalurkan sumbangan, meski berada di luar struktur lembaga pengelola sumbangan.

Televisi juga tidak menunjukkan adanya upaya transparansi dengan menyiarkan laporan keuangan secara jelas dan berkala. Selain itu, adanya kecenderungan televisi untuk lebih emotif ketimbang informatif dalam melaksanakan praktik filantropi. Hal ini terlihat dari tiadanya tujuan dan keterangan yang mampu menjelaskan secara baik mengenai program penggalangan dana yang ditawarkan.

Penyelesaian Masalah

Dari kasus di atas kita dapat mengambil keputusan dengan cara;
1. Menentukan Tujuan Dan Sasaran Khusus.
Dalam kasus ini suatu perusahaan Media Massa yang seharusnya dapat memberikan informasi tertulis kepada Publik Misalnya dalam hal, penggalangan sumbangan harus dilakukan secara sukarela, terbuka, etis, nonpartisan dan sesuai hukum yang berlaku melalui Media. Tetapi Masalahnya adalah bukan mengumpulkan dana sosialnya, karena hal itu sah-sah nya dilakukan oleh siapapun selama tujuannya baik dan lembaganya jelas. Namun ketika dana sosial yang telah terkumpul tersebut dalam prakteknya ternyata didompleng untuk kepentingan pencintraan pribadi, kelompok, atau institusi

2. Mengidentifikasi Persoalan.
Dalam kasus di atas persoalan yang terjadi, ketika Dana sosial yang telah terkumpul tersebut dalam prakteknya ternyata didompleng untuk kepentingan pencintraan pribadi, kelompok, atau institusi, maka inilah yang menjadi masalah. Masyarakat yang menjadi penyumbang diabaikan perannya. tidak disebut dengan gencar bahwa dana itu berasal dari masyarakat. Belum lagi ketidakjelasan dan ketidak tranparan pelaporan dan penggunaan dana yang terkumpul.

3. Mengembangkan Alternatif Untuk Penyelesaian Masalah.
Agar tidak terjadi penyimpangan terhadap dana CSR Perusahaan Media Massa terdapat beberapa alternatif yang dapat digunakan:
-Yang pertama, pemerintah seharusnya ikut campur tangan untuk memantau bagaimana cara-cara yang dilakukan staf Media Massa dalam melakukan sumbangan-sumbangan melalui via rekening tsb.
-Yang kedua, seharusnya Ketua Dewan Pers, Prof. Dr Bagir Manan, SH. Sebagai pengesah “Kode Etik Filantropi Media Massa” ini lebih bertanggung jawab terhadap masalah penyelewengan yang telah terjadi.
-Yang Ketiga, Seharusnya Masyarakat yang misalnya bersangkutan dalam pengiriman dana untuk suatu bencana tersebut lebih mewaspadai cara-cara yang dilakukan pers Media tersebut sesuai dengan apa yang telah mereka janjikan.

4. Mengevaluasi Alternatif.

Pada alternatif yang pertama terdapat dampak negatif dan dampak positif sebagai berikut:
-Dampak Positif:
Jika pemerintah lebih ikut campur tangan untuk memantau bagaimana cara-cara yang dilakukan staf Media Massa dalam melakukan sumbangan-sumbangan melalui via rekening tsb. Maka, tidak akan terjadi menyelewengan tersebut.
-Dampak Negatif.
Kebaliknya Jika pemerintah lebih ikut campur tangan untuk memantau bagaimana cara-cara yang dilakukan staf Media Massa dalam melakukan sumbangan-sumbangan melalui via rekening tsb. Maka, akan terjadi menyelewengan tersebut.

Pada alternatif kedua juga terdapat beberapa dampak positif dan dampak negatif:
-Dampak Positif.
Jika Ketua Dewan Pers, Prof. Dr Bagir Manan, SH. Sebagai pengesah “Kode Etik Filantropi Media Massa” ini lebih bertanggung jawab terhadap masalah penyelewengan yang telah terjadi, maka tidak akan terjadi penyelewengan dana tersebut.
-Dampak negatif.
Maka akan terjadi penyelewengan dana Jika Ketua Dewan Pers, Prof. Dr Bagir Manan, SH. Sebagai pengesah “Kode Etik Filantropi Media Massa” ini lebih bertanggung jawab terhadap masalah penyelewengan yang telah terjadi.

Pada alternatif ketiga juga terdapat beberapa dampak positif dan dampak negatif:
-Dampak Positif.
Jika Masyarakat yang misalnya bersangkutan dalam pengiriman dana untuk suatu bencana tersebut lebih mewaspadai cara-cara yang dilakukan pers Media tersebut sesuai dengan apa yang telah mereka janjikan, maka tidak ada kerugian antar masyarakat yang memberikan sumbangannyanya tersebut melalui media yang telah disesuaikan.
-Dampak Negatif.
Akan terjadinya kerugian terhapat masyarakat yang ikut melakukan transaksi tersebut dengan tidak mengetahui penyelewengan yang dilakukan perusahaan Media Massa tersebut.

5. Memilih Alternatif dan Alasan.
Untuk keputusan alternatif saya lebih memilih alternatif yang pertama yaitu pemerintah seharusnya ikut campur tangan untuk memantau bagaimana cara-cara yang dilakukan staf Media Massa dalam melakukan sumbangan-sumbangan melalui via rekening tsb. Sehingga tanggung jawab seorang pemimpin bisa terwujudkan dalam memberantas suatu perusahaan yang ingin memulai penyelewengan tersebut.

6. Melaksanakan Keputusan.
Untuk memulai melaksanakan keputusan, perusahaan dapat memulai dengan memilih sumber daya manusia(SDA) dalam perusahaaan tersebut yang dipercaya untuk menjadi lembaga pengawas dana CSR sehingga tidak terjadi penyelewengan-penyelewengan.

7. Pengendalian dan evaluasi.
Evaluasi strategi harus mempertanyakan harapan dan asumsi manjerial, harus memicu tinjauan sasaran dan nilai dan harus merangsang kreativitas dalam menghasilkan alternatif dan memformulasikan kreteria evaluasi.
Evaluasi strategi harus dilakasnakan secara berkelanjutan, bukannya diakhir periode waktu tertentu atau hanya setelah terjadi masalah.

Bab III
PENUTUP


Kesimpulan
Dalam pengelolaan dana CSR suatu perusahaan, pemerintah dan perusahaan seharusnya dapat saling menjadi pribadi yang dapat terpecaya dan dapat bekerja sama dengan baik. Perusahaan juga ikut mengawasi pelaksanaan dalam pengelolahan dana CSR dan pemerintah melakukan kewajibannya dengan baik dan tidak melakukan penyimpangan kepada dana CSR yang akan diberikan kepada masyarakat. Sehingga setiap pihak akan mendapatkan keuntungan masing-masing dari program CSR yang dilakukan melainkan tidak merugikan satu sama lain diantaranya. Serta CSR itu pun sebagai Kepedulian perusahaan yang menyisihkan sebagian keuntungannya (profit) bagi kepentingan pembangunan manusia dan lingkungan secara berkelanjutan berdasarkan prosedur yang tepat dan profesional.

BAB IV
Daftar Pustaka


Jaringan usaha kecil Indonesia (2013). Pengertian CSR
www.usaha-kecil.com. Diakses pada 23 October 2013

Ikhlas berqurban, cerdas beriman (2013). Penyelewengan Dana Masyarakat oleh Media TV.
www.dakta.com. Diakses pada 23 October 23 October 2013




















Tidak ada komentar:

Posting Komentar